Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad

Buntut Kasus Gratifikasi dan TPPU, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 5 September 2024 - 17:28 WIB

Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta.

Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.

Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.

Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp9.4 miliar pada 2020 hingga 2022.

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat dengan total TPPU-nya sekitar Rp24 miliar.(hmd/lkf)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral