- Antara
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Selesai 17 Oktober, Heru Budi Hanya Bisa Pasrah
Jakarta, tvOnenews.com - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta 2024 akan segera berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Saat ditanya kesiapannya, Heru Budi mengaku hanya bisa pasrah dan menyerahkan semua keputusan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Diganti atau tidak terserah Mendagri, toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," jelas dia, di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur, terserah yang memberikan tugas pada saya," sambung dia.
Sementara itu, apabila melansir dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Pada Pasal 8 disebutkan bahwa masa jabatan Pj Gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
"Setiap tahun diajukan kembali, ini masuk tahun kedua. Nah tentunya diajukan kembali seperti saya maju ke tahun kedua, kan diajukan juga," jelas dia.
"Sekarang sudah ada surat dari Kemendagri ke DPRD untuk tahun kedua masuk ke tahun ketiga, ya silakan," imbuhnya.
Saat ditanya masa jabatan Pj Gubernur maksimal dua tahun, menurut Heru setiap tahun akan diajukan kembali nama.
"Setiap tahun memang diajukan, dipilih, diajukan kembali nama. Tahun kedua, Mendagri, 17 Oktober tahun kedua saya, masuk ke tahun ketiga, Pak Mendagri bersurat ke DPRD mengajukan kembali nama-nama," tandas dia.
Heru pun enggan menjawab apakah namanya kembali masuk bursa Pj Gubernur Jakarta. (agr/aag)