Ditjen Imigrasi mendeportasi sejumlah WNA usai didapati buron di negaranya dan pelanggaran keimigrasian.
Sumber :
  • Istimewa

Imigrasi Deportasi Buronan WNA Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana

Jumat, 6 September 2024 - 20:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mendeportasi AG pada Kamis (5/9/2024) selaku Warga Negara Asing (WNA) usai didapati sebagai pelanggar keimigrasian dan subyek perhatian Khusus Pemerintah Filipina.

Sebab, AG diduga telah melakukan sejumlah tindak kriminal diantaranya yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam pihaknya mendeportasi AG usai bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. 

"Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang," kata Godam kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

"Berdasarka pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal kepa AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” sambungnya.

Godam menjelasakn, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian usai terlibat tindak kriminal sebelum dideportasi dari Indonesia.

Tak hanya AG, Godam menjelaskan terdapat 2 WNA asal Filipina yang juga dideportasi dari Indonesia dengan masing-masing insial SG, dan KO.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral