Gedung KPK.
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

KPK: 92,98 Persen Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKPN

Minggu, 8 September 2024 - 12:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 19.025 calon anggota legislatif (caleg) terpilih atau sebesar 92,98 persen sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Sabtu (7/9/2024).

"KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98 persen dari total 20.462 calon legislatif terpilih," ujar Tessa. 

Tessa mengatakan sebanyak 18.706 LHKPN telah dinyatakan lengkap. Saat ini KPK sedang melakukan koordinasi dengan KPU untuk pembaruan data calon legislatif terpilih.

"Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," katanya.

Tessa menyebut KPK masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK terancam tidak dilantik.

"Ya benar (terancam tidak akan dilantik)," kata Idham, Rabu (17/7/2024) lalu.

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral