- ANTARA
1.325 Calon Kepala Daerah Sudah Lengkap Isi Data Harta Kekayaan Pejabat Negara, KPK: Sisanya yang Belum Batas Akhir pada 8 September 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo melaporkan 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah sudah lengkap.
“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Budi menjelaskan ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa.
Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Apabila bakal calon kepala daerah ingin melakukan pelaporan secara daring/online, maka dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.
Sedangkan, kepada bakal calon kepala daerah yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
“Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima,” ungkap dia.
Tanda terima pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
KPK membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7–8 September untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPK menegaskan seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.(ant/lkf)