Politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni setelah menjalani Sidang Terbuka di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Minggu (8/9)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Ahmad Sahroni Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Ketua MPR hingga Jaksa Agung Hadir Dalam Sidang Terbuka

Minggu, 8 September 2024 - 20:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Minggu (8/9). 

Gelar itu didapatkannya setelah Sahroni menjalani sidang terbuka dengan disertasi berjudul Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara. 

Dalam sidang terbuka itu juga dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Gelar Doktor Ahmad Sahroni diberikan langsung oleh Rektor Universitas Borobudur sekaligus penguji sidang, Prof Bambang Bernathos. 

"Surat keputusan Rektor Universitas Borobudur, tentang yudisium promosi Doktor ilmu hukum nama Ahmad Saroni pada program pascasarjana universitas Borobudur," kata Prof Bambang. 

Diketahui, Sahroni lulus dengan predikat Cumlaude yakni nilai IPK 3,95 dari 4,00.

Dalam kesempatannya, Sahroni mengungkapkan alasannya memilih judul tersebut karena hal tersebut tidak dipisahkan dari Indonesia, sebab dirinya mengkritik mengenai penerapan hukum penjara kepada terpidana korupsi di Tanah Air. 

Sahroni menerangkan, ultimatum remedium adalah mengedepankan bukan pada Hukum Pidana penjara tetapi bagaimana mengembalikan kerugian Negara. 

"Kalau ultimum remedium kan berpatokan bagaimana pengembaljan kerugian Negara diutamakan daripada untuk hukum pidana penjara. Kenapa karena kalau selalu mulu hukum badan penjara itu tidak efektif," terangnya. 

Dia juga menyadari bahwa untuk melakukan hal itu tidaklah mudah, Indonesia harus mempunyai strategi minimal 5 tahun untuk menerapkan ultimum remedium. 

"Minimal strategi untuk melakukan itu mungkin 5-10 tahun mendatang temen-teman mau berupaya UU itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," pungkasnya. (aha/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral