Politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni setelah menjalani Sidang Terbuka di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Minggu (8/9)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Raih Gelar Doktor, Ahmad Sahroni Berharap Disertasinya Jadi Referensi Bagi UU Tindak Pidana di Masa Depan

Minggu, 8 September 2024 - 18:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2024). 

Gelar itu didapatkannya setelah Sahroni menjalani sidang terbuka dengan disertasi berjudul Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara. 

Dalam sidang terbuka itu juga dihadiri oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Gelar Doktor Ahmad Sahroni diberikan langsung oleh Rektor Universitas Borobudur sekaligus penguji sidang, Prof. Bambang Bernathos. 

"Surat keputusan Rektor Universitas Borobudur, tentang yudisium promosi Doktor ilmu hukum nama Ahmad Saroni pada program pascasarjana Universitas Borobudur," kata Prof Bambang. 

Diketahui Sahroni lulus dengan predikat Cumlaude yakni nilai IPK 3,95 dari 4,00.

Dalam kesempatannya, Sahroni mengungkapkan alasannya memilih judul tersebut karena hal tersebut tidak dipisahkan dari Indonesia. 

Sebab, dirinya mengkritik mengenai penerapan hukum penjara kepada terpidana korupsi di Tanah Air. 

Dirinya menerangkan, ultimatum remedium adalah mengedepankan bukan pada Hukum Pidana penjara tetapi bagaimana mengembalikan kerugian Negara. 

"Kalau ultimum remedium kan berpatokan bagaimana pengembalian kerugian negara diutamakan daripada untuk hukum pidana penjara. Kenapa karena kalau selalu mulu hukum badan penjara itu tidak efektif," terangnya. 

Dia juga menyadari bahwa untuk melakukan hal itu tidaklah mudah, Indonesia harus mempunyai strategi minimal 5 tahun untuk menerapkan ultimum remedium. 

"Minimal strategi untuk melakukan itu mungkin 5-10 tahun mendatang temen-teman mau berupaya UU itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," ujarnya. 

Dengan begitu, Sahroni berharap disertasinya itu dapat dijadikan referensi untuk dijadikan Undang-Undang di masa yang akan datang. 

"Minimal dari Undang-Undang tidak pidana di masa yang akan datang," tandasnya. (aha/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral