RI serahkan surat tidak berlakunya TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967 ke anak-anak Soekarno di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024)..
Sumber :
  • PDIP

MPR RI Serahkan Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS No 33 Tahun 1967 ke Megawati dan Keluarga Soekarno

Senin, 9 September 2024 - 12:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyerahkan surat tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan keluarga Presiden ke-1 RI Soekarno alias Bung Karno.

Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Sementara, anak Bung Karno yang hadir selain Megawati di antaranya Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. Hadir pula cucu Bung Karno seperti Prananda Prabowo dan Tatam Soekarnoputra.

“Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah, secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada keluarga besar Bung Karno perihal tindak lanjut daripada berlakunya TAP MPR Nomor XXXII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang kecabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno,” ujar Bamsoet di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Bamsoet menjelaskan pihaknya telah menerima surat Menteri Hukum dan HAM terkait tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.

Surat tersebut kemudian dibawa ke rapat pimpinan MPR untuk pengambilan keputusan. Hasilnya, kata Bamsoet, MPR sepakat untuk mengabulkan surat itu.

"TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral