RI serahkan surat tidak berlakunya TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967 ke anak-anak Soekarno di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024)..
Sumber :
  • PDIP

MPR RI Serahkan Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS No 33 Tahun 1967 ke Megawati dan Keluarga Soekarno

Senin, 9 September 2024 - 12:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyerahkan surat tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan keluarga Presiden ke-1 RI Soekarno alias Bung Karno.

Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Sementara, anak Bung Karno yang hadir selain Megawati di antaranya Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. Hadir pula cucu Bung Karno seperti Prananda Prabowo dan Tatam Soekarnoputra.

“Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah, secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada keluarga besar Bung Karno perihal tindak lanjut daripada berlakunya TAP MPR Nomor XXXII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang kecabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno,” ujar Bamsoet di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Bamsoet menjelaskan pihaknya telah menerima surat Menteri Hukum dan HAM terkait tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.

Surat tersebut kemudian dibawa ke rapat pimpinan MPR untuk pengambilan keputusan. Hasilnya, kata Bamsoet, MPR sepakat untuk mengabulkan surat itu.

"TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," jelasnya.

Meski sudah dicabut, dia menyadar bahwa masih ada sejumlah persoalan yang bersifat psikologis dan politis, yang menuduh Bung Karno sudah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965.

Di sisi yang lain, perintah kepada Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum dalam rangka menegakan hukum dan keadilan kepada Bung Karno atas tuduhan tidak pernah dilaksanakan sampai Bung Karno wafat pada 21 Juni 1970.

“Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” beber Bamsoet.

"Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apapun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil," tambah Bamsoet.

Dia menyebut MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Bung Karno atas ketidakpastian hukum akibat dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden ke-1 RI.

"Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," tandas Bamsoet. (saa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
Viral