Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

Viral Pria Asal Bali Ditangkap Polisi karena Pelihara Landak Jawa, Ahmad Sahroni: Semoga Kejaksaan dan Polisi Segera Mengoreksi

Senin, 9 September 2024 - 14:05 WIB

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan seorang Pria asal Bali yang bernama I Nyoman Sukena yang terancam hukuman 5 tahun penjara akibat memelihara landak Jawa. 

Nyoman diketahui Nyoman memelihara empat ekor landak Jawa di rumahnya. 

Dari berbagai informasi yang beredar, Nyoman mendapatkan landak tersebut dari Mertua nya. Dirinya juga mengaku tidak mengetahui bahwa hewan itu dilindungi oleh Negara. 

Adapun dalam kasus tersebut, Nyoman Sukena ditangkap pada awal Maret 2024 atas laporan dari Masyarakat.

Hingga akhirnya Nyoman Sukena harus menjalani sidang dan dianggap melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (aha/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral