Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri..
Sumber :
  • Dok PDIP

Megawati Digugat Kadernya ke PN Jakpus karena Dinilai Lakukan Tindakan Melawan Hukum, PDIP Buka Suara

Senin, 9 September 2024 - 14:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) buka suara terkait kader partainya yang menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Yasonna Laoly mengaku belum melihat secara rinci terkait laporan itu. Dia pun menilai laporan itu mengada-ada.

“Enggak ada laporan itu saya belum lihat, itu laporan mengada-ada itu,” tegas Yasonna di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Diketahui, gugatan resmi didaftarkan di PN Jakpus dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst pada 5 September 2024 oleh sejumlah kader PDIP, salah satunya bernama Djufri.

Dalam keterangan pers, Kuasa Hukum Penggugat Anggiat BM Manalu menyatakan bahwa Tergugat satu adalah Megawati Soekarnoputri dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon kepala daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. 

SK rekomendasi Ketua Partai tersebut dinilai cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para kader PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia.

”Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres,” ujar Anggiat, Rabu (5/9/2024).

“Sehingga tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," sambungnya.

Anggiat menyebut setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidak sah dan cacat hukum, serta harus dibatalkan.

Lebih lanjut, dia mengatakan tindakan Megawati yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI itu tanpa prosedur yang tidak benar.

“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ujarnya.

Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi.

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dalam kabinet Presiden RI Joko Widodo, yang juga pengurus inti DPP PDIP, diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri selaku tergugat satu,” jelasnya. (saa/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral