Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Mengejutkan! Penjual Timah Ilegal di Kasus Dugaan Korupsi Timah Akui Dapat Rp500 Juta Sebulan dari Transaksi Ilegalnya

Senin, 9 September 2024 - 19:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvery Moeis, Liu Asak alias Acau mengungkapkan pendapatannya dari menjual timah ilegal bisa capai Rp500 juta sebulan.

Hal ini diungkapkan Liu Asak di sidang lanjutan dugaan kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

"Rp150 ribu per kilo, kalau dikali bisa 100 kilogram, jadi Rp15juta per hari. Sebesar Rp0,5 miliar per bulan," ungkap Liu Asak saat menjadi saksi di sidang korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, Senin. 

Meski demikian, Liu Asak menjelaskan pendapatannya menjual timah ilegal dipengaruhi oleh keadaan cuaca serta luas lahan tambang yang sedang digarap.

Adapun pihak yang menjual asil tambangnya ke PT Timah adalah penambang liar.

Mekanisme bekerja dengan PT Timah, tutur Acau, dimulai dari pengajuan pembuatan surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah.

Setelah PT Timah mengeluarkan SPK tersebut, Acau akan membawa mesin tambangnya ke wilayah PT Timah. Ia pun akan mulai menambang.

"Hasil tambangnya saya jual ke PT Timah juga," ucap Acau.

Ia mengakui juga menjual hasil tambangnya kepada pembeli liar dengan dalih harus segera membayar uang operasional.

Penjualan kepada para pembeli liar ini tidak melalui prosedur yang sama seperti dilakukan kepada PT Timah.

"Pembeli liar itu banyak sekali. Soalnya kalau kami ngirim ke PT Timah mesti ada prosedur," kata dia.

Dugaan kasus korupsi timah ini menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yaitu Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral