SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Pengamat Politik Cium Gelagat Kekuatan Besar.
Sumber :
  • istimewa

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Pengamat Politik Cium Gelagat Kekuatan Besar

Selasa, 10 September 2024 - 03:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini PDIP digempur habis-habisan. Pasalnya, PDIP digugat soal surat rekomendasi pencalonan kepala daerah yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ke PN Jakarta Pusat

Bahkan baru-baru ini, Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. 

Gugatan itu disampaikan 4 orang yang mengaku sebagai kader PDIP. 

Empat orang yang mengajukan gugatan itu ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra. 

Tim advokasi dari 4 orang tersebut, Victor W Nadapdap, mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.

"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," ujar Victor dalam keterangannya, dikutip, Senin (9/9/2024).

Lanjutnya menjelaskan, bahwa SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Juli 2024 untuk memperpanjang masa bakti hingga 2025, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral