- istimewa
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Pengamat Politik Cium Gelagat Kekuatan Besar
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini PDIP digempur habis-habisan. Pasalnya, PDIP digugat soal surat rekomendasi pencalonan kepala daerah yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ke PN Jakarta Pusat.
Bahkan baru-baru ini, Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta.
Gugatan itu disampaikan 4 orang yang mengaku sebagai kader PDIP.
Empat orang yang mengajukan gugatan itu ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.
Tim advokasi dari 4 orang tersebut, Victor W Nadapdap, mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.
"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," ujar Victor dalam keterangannya, dikutip, Senin (9/9/2024).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Juli 2024 untuk memperpanjang masa bakti hingga 2025, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun.