Ilustrasi Baleg DPR RI tengah membahas RUU Wantimpres.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Baleg DPR: Anggota Wantimpres Bisa Berasal dari Mantan Presiden, tapi Tak Boleh Rangkap Jabatan

Selasa, 10 September 2024 - 17:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menyebut mantan Presiden RI bisa menjadi anggota Wantimpres pada pemerintahan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto.

Dia menyebut ketentuan itu juga sudah berlaku pada masa pemerintahan sekarang atau kepemimpinan Presiden Jokowi.

“Ya boleh saja sesuai undang-undang. Meskipun sekarang kan boleh saja mantan presiden jadi Wantimpres. Cuma kan belum ada yang pernah diangkat jadi Wantimpres,” kata Ketua Panja RUU Wantimpres Achmad Baidowi kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Pria yang akrab disapa Awiek itu juga menjelaskan bahwa anggota Wantimpres tirak boleh merangkap jabatan yang lain. Artinya, anggota Wantimpres harus mundur dari jabatannya jika ingin menjabat jabatan lain.

“Enggak boleh, enggak boleh merangkap, tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya,” jelas kader PPP itu.

Rapat Panja RUU Wantimpres juga menyepakati bahwa tidak ada perubahan nama Wantimpres. DPR dan pemerintah setuju tidak mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Kedua pihak juga sepakat menambahkan diksi ‘Republik Indonesia (RI)’ sehingga namanya menjadi ‘Wantimpres RI’.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
Viral