Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Besok DPRD Jakarta Rapimgab Bahas Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Berserah Diri

Selasa, 10 September 2024 - 20:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD Jakarta yang dikabarkan akan digelar besok, Rabu (11/9).

Dalam rapat tersebut, diketahui agenda utamanya adalah membahas nama Pj Gubernur DKI Jakarta, sebab masa jabatan Heru Budi akan segera berakhir pada 17 Oktober 2024.

Oleh karena itu, Heru Budi menyerahkan semuanya kepada dewan legislatif, dia hanya dapat berserah diri.

"Ya enggak lah (komunikasi dengan fraksi), saya kan terserah, saya kan enggak bisa intervensi apa-apa, ya terserah beliau-beliau yang terhormat aja," ujar Heru, di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/9).

Heru Budi juga merespons santai saat mengetahui sejumlah dewan legislatif dan beberapa fraksi mendorong mengusung kembali namanya untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hingga pelantikan gubernur baru.

"Digarisbawahi, dibold, tulis yang besar. Itu saya terima kasih kepada teman-teman dewan yang telah memproses ini, tetapi sekali lagi saya serahkan kepada beliau-beliau yang terhormat," tandas dia.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama Pj Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, masa jabatan Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu (11/9/2024).

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pengajuan nama calon penjabat gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Heru akan berakhir.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri. (agr/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral