Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Halim Iskandar, Sejumlah Uang Disita

Selasa, 10 September 2024 - 19:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik setelah menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada hari Jumat.

Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
02:40
02:04
01:09
04:11
07:10
Viral