Alm. dr Aulia Risma, Dokter (PPDS) Fakultas Kedokteran Prodi Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Babak Baru Dugaan Bunuh Diri Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma, Majelis Rektor PTN Angkat Bicara

Rabu, 11 September 2024 - 08:49 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) angkat bicara terkait kasus dugaan bunuh diri mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari.

Di dalam keterangannya, MRPTNI menyatakan siap menjadi mediator dalam membantu penyelesaian masalah yang muncul akibat kematian diduga akibat bunuh diri, mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma.

Selain itu, MRPTNI secara khusus memberi dukungan penuh kepada sejumlah Dekan Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan dan menjaga kualitas pendidikan dokter di tanah air. 

"MRPTNI siap menjadi mediator antarinstitusi yang terlibat pada PPDS melalui pendekatan yang menjembatani kepentingan semua pihak, guna menemukan solusi terbaik yang mendukung program pemerintah, dalam pemenuhan jumlah tenaga dokter di tanah air khususnya dokter spesialis," dalam keteran tertulis yang ditandangani oleh Ketua MRPTNI, Eduart Wolok.

Eduart meminta agar semua pihak dapat menjaga kemandirian kampus. 

Penegasan ini menjadi respons setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan telah memberhentikan program studi Anestesi dan Reanimasi Undip serta penghentian aktivitas klinik Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di Rumah Sakit Umum Pemerintah Dr Kariadi. 

Penghentian ini dilakukan karena Kemenkes ingin melakukan investigasi atas kematian dokter Aulia Risma yang diduga akibat perundungan dan bunuh diri.

"MRPTNI mengajak semua pihak yang menjadi mitra untuk sama-sama menjaga kemandirian kampus agar tercipta penyelenggaraan pendidikan yang kondusif untuk menghasilkan lulusan yang lebih baik ke depan," kata Eduart yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Gorontalo.

Terkait dengan kasus yang terjadi di Undip, Eduart mengatakan, pada prinsipnya sejak tahun 2022 sudah menerapkan regulasi Zero Bullying. 

Implementasi regulasi tersebut, lanjutnya, terdapat peserta didik yang menerima konsekuensi dari regulasi tersebut.

"Untuk itu MRPTNI mendukung penuh upaya dari pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk mencegah  dan menindak tegas tindakan perundinngan (bullying) sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing kampus," kata Eduart.

MRPTNI saat ini memiliki 144 anggota, yang meliputi 67 Perguruan Tinggi Akademik, 44 Perguruan Vokasi (Politeknik Negeri), dan 24 Universitas Islam Negeri di Indonesia.

Secara terpisah, juru bicara Undip dan FK Undip, Sugeng Ibrahim, menyambut positif dukungan dari pimpinan rektor PTN se Indonesia tersebut. 

Terkait dengan penyelesaian masalah di Undip, ia memberikan perumpamaan bagaimana negeri ini berperang melawan korupsi.

"KPK berdiri sejak Desember 2003, atau 11 tahun lalu, tapi sayangnya korupsi masih marak terjadi di Indonesia. Apakah KPK-nya yang dibubarkan? Demikian juga dengan praktek bullying di perguruan tinggi kita, apakah Universitas Negeri harus dibubarkan juga?" kata Sugeng.

Hal yang sama dengan mantan Sesditjen Farmalkes (Kefarmasian dan Alat Kesehatan) Kemenkes yang diperiksa KPK saat ini.

Ia menyebutkan, Sesditjen tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan yang merugikan negara Rp 3 triliun.

"Apakah Kemenkes juga harus dibubarkan?" kata Sugeng di Semarang, Selasa (10/9/2024). (hmd/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral