- Raisan Al Farisi-Antara
Ada Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti-Amel Ibu-Anak di Subang, Ternyata Dia Punya Peran Penting
Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata ada perwira polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu-anak di Subang bernama Tuti (55) dan Amel (23) pada tahun 2021 lalu.
Ternyata peran perwira polisi itu cukup penting dalam kasus ini. Adapun perwira polisi itu, yakni Ipda T. Dia berperan merusak tempat kejadian perkara (TKP).
Ipda T ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan ibu-anak di Subang.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021,” kata Jules, Selasa (10/9/2024).
Jules memaparkan Ipda T diketahui merusak TKP yang berlokasi di Jalan Ciseuti, RT 18/RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Setelah diketahui adanya penemuan mayat di bagasi mobil, Ipda T berperan menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S.