Sumber :
- Raisan Al Farisi-Antara
Ada Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti-Amel Ibu-Anak di Subang, Ternyata Dia Punya Peran Penting
Rabu, 11 September 2024 - 09:08 WIB
Ipda T pun dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. (ant/nsi)