- Kolase
Iptu Rudiana dan Pasren Ditolak, LPSK Malah Pilih Lindungi 7 Terpidana Kasus Vina, Terungkap Ternyata Ini Alasannya
"Kita sempat tolak, kemudian dalam perkembangan hukumnya mereka itu mengajukan PK. PK bagian dari proses peradilan pidana, sehingga mereka berstatus sebagai saksi. Itu kan LPSK punya peran," kata Sriyana, dalam tayangan YouTube Diskursus Net, dikutip Rabu (11/9/2024).
Sriyana mengungkapkan, dari hasil asesmen yang dilakukan LPSK pihaknya melihat bahwa para terpidana ini mengalami penderitaan yang luar biasa.
Mereka mengaku disiksa oleh polisi saat proses penyidikan kasus Vina tahun 2016 lalu.
"Perbuatan yang kita kategorikan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan apa pun. Perang saja tidak boleh," kata Sriyana menambahkan.
Berdasarkan pengakuannya, para terpidana kasus Vina mengatakan mereka disiksa dengan cara paling tidak manusiawi.
Selain dipukuli dan disetrum, para terpidana mengaku dipaksa minum air kencing serta diperlakukan tidak selayaknya manusia.
"Kalau benar terjadi, ini kejadian luar biasa, bahwa korban ini disiksa hanya untuk dapat keterangan yang sebetulnya tak perlu dilakukan," kata dia lagi.