Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Heru Budi Serahkan Usulan Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta ke DPRD
Rabu, 11 September 2024 - 11:44 WIB
Hal itu untuk menanggapi masa jabatan Heru yang berakhir pada 17 Oktober 2024. Heru memegang amanah ini sejak 17 Oktober 2022.
Masa jabatan seorang Pj Gubernur diatur dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa masa jabatan Pj Gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Mujiyono melanjutkan jika ada Pj Gubernur yang baru, maka membutuhkan waktu beberapa bulan untuk beradaptasi. (ant/nsi)