Sumber :
- Dokumentasi Polres Metro Jakarta Pusat
Tak Hanya Curi Tas Pemain Timnas Indonesia Dimas Drajad, Pelaku Juga Sering Beraksi Dalam Kegiatan Besar Ini, Warga Waspadalah
Rabu, 11 September 2024 - 20:33 WIB
Sementara itu, saat ini ketiga pelaku berinisial HS alias Bogel (37), BP (39), dan PW (49) telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun. (ars/dpi)