HS alias Bogel (37) pelaku utama pencurian tas milik pemain Timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad..
Sumber :
  • Dokumentasi Polres Metro Jakarta Pusat

Tak Hanya Curi Tas Pemain Timnas Indonesia Dimas Drajad, Pelaku Juga Sering Beraksi Dalam Kegiatan Besar Ini, Warga Waspadalah

Rabu, 11 September 2024 - 20:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Satu diantara tiga pelaku pencurian tas milik pemain Timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad berinisial HS alias Bogel (37) merupakan residivis. 

Diketahui pencurian ini terjadi saat Timnas Indonesia latihan jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Gelora Bung Karno, pada Sabtu (31/8).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku baru keluar dari penjara akibat kasus yang sama, yakni pencurian pada akhir tahun 2023.

“Tersangka baru keluar dalam kasus yang sama, di tangani Resmob Pusat,” kata Susatyo, saat dikonfirmasi, pada Rabu (11/9).

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku tidak hanya beraksi sekali. Pengakuannya usai bebas dari bui 2023 tersebut telah kembali beraksi sebanyak lima kali.

“Dari semenjak keluar penjara sampai saat ini sudah 5 kali di Gelora Bung Karno momen khusus pas Car Free Day,” ucapnya.

Namun, Susatyo membeberkan bahwa pelaku mengaku melakukan pencurian di lapangan baru sekali. Untuk menutupi aksinya, pelaku berpura-pura sebagai warga yang menonton pertandingan.

“Di lapangan baru saat ini saja. Bogel tidak berperan sebagai petugas kebersihan, hanya sebagai warga yang berkunjung di GBK,” jelas Susatyo.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan tiga orang pelaku pencurian tas milik pemain Timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad saat latihan jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Gelora Bung Karno, pada Sabtu (31/8). 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama (pencurian).

“Pelaku sudah kerjaannya seperti itu. Pelaku bogel residivis kasus yang sama,” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Rabu (11/9). 

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 itu mengatakan, para pelaku saat melancarkan aksinya memilih korban secara acak. Adapun latar belakang pelaku melancarkan aksi pencurian dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Motif dalam pencurian buat kebutuhan sehari-hari,” jelas Susatyo.

Sementara itu, saat ini ketiga pelaku berinisial HS alias Bogel (37), BP (39), dan PW (49) telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun. (ars/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral