Kakak Cak Imin, Abdul Halim Iskandar, pamit dari jabatan Mendes PDTT usai rumahnya digeledah KPK.
Sumber :
  • Istimewa

Kakak Cak Imin Pamit dari Jabatan Menteri Desa PDTT Usai Rumahnya Digeledah KPK

Kamis, 12 September 2024 - 09:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kakak Cak Imin, Abdul Halim Iskandar, pamit dari jabatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) usai rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) ini pamit setelah meresmikan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Desa di Kabupaten Malang pada Rabu (11/9/2024). 

Kakak Cak Imin yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan pamitnya dia dari kabinet karena pada bulan September ini merupakan bulan terakhir dia menjabat sebagai Mendes PDTT.

"Karena Insya Allah kalau tidak ada alang melintas tanggal 1 Oktober (2024) saya sudah harus mundur dari Menteri Desa karena saya dilantik jadi DPR RI," ujar Gus Halim.

Dia pun memohon doanya agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. 

"Mohon doa mudah-mudahan tugas baru yang akan segera saya masuki bisa saya laksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya. 

Gus Halim menyampaikan permohonan maafnya apabila selama menjabat sebagai Mendes PDTT dia melakukan kesalahan dan ada kekurangan dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

"Terima kasih. Terima kasih semuanya dan tentu saya mohon maaf apabila di dalam memandu, di dalam mendampingi, di dalam memfasilitasi bapak ibu sekalian utamanya yang terkait dengan penguatan-penguatan BUMDesa atau BUMDesma bersama LKD tentu saya banyak sekali kekurangannya," terangnya. 

Rumah Kakak Cak Imin Digeledah KPK

Sebelumnya diberitakan, rumah kakak Cak Imin sempat digeledah KPK pada Jumat (6/9/2024). Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. 

Gus Halim menolak berkomentar saat dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinasnya. Dia buru-buru masuk ke dalam mobilnya tanpa memberi pernyataan apapun.

Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penggeledahan rumah kakak Cak Imin ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, pada 12 Juli 2024 lalu KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022. 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral