Terdakwa pemelihara ikan predator asal Sawojajar Malang luapkan emosi usai JPU PN Malang vonis hukuman 5 bulan.
Sumber :
  • Edi Cahyono-tvOne

Terdakwa Pemelihara Ikan Predator Asal Sawojajar Malang Luapkan Emosi Usai Divonis 5 Bulan Penjara: Tidak Ada yang Saya Rugikan, Malah Saya yang Rugi!

Kamis, 12 September 2024 - 13:55 WIB

Kota Malang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Kepas 1 Malang menggelar sidang dengan agenda vonis terhadap pemelihara ikan predator Arapaima Gigas di ruang Garuda dengan terdakwa Piyono (61).  

Dia merupakan warga Jalan Sawojajar XI, RT 02/RW 06, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (9/9/2024). 

Terdakwa Piyono divonis 5 bulan penjara dan uang denda sebesar Rp5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.  

Pantauan awak media, tampak terdakwa meluapkan emosi usai mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta.  

"Tidak ada yang saya rugikan, malah saya yang rugi. Saya yang memelihara ikan dari tahun 2008. Bayangkan sampai sekarang ikannya utuh. Orang memelihara itu, ikannya itu hanya tambah besar, tidak menjadi banyak. Jadi untuk berisiko yang keluar seperti yang dikatakan dalam undang-undang merugikan siapa itu? Nol," kata Piyono. 

“Saya tidak bisa apa-apa dan menerima apa adanya. Dan memang orang di sini ini tidak bisa berbuat apa-apa. Tolong undang-undang itu ditujukan ke masyarakat biar mengetahui. Saya ini ibaratnya ikan kecil yang sudah di mulutnya, aligator ini sudah di mulutnya, iya tidak bisa apa-apa kecuali belas kasihan dari Pak Hakim. Ini mau dikunyah, mau ditelan, sekarang habis," terangnya. 

"Ternyata saya merasa jadi penjahat. Jadi penjahat. Secara tidak langsung jadi penjahat di penjara. Ini terasa di dalam hati saya seperti itu," sambung dia lagi.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral