Barang bukti uang palsu senilai Rp 1,2 miliar yang berhasil disita dari penggerebekan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Jumat (6/9/2024)..
Sumber :
  • Bareskrim Polri

Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi, Sepuluh Orang Ditangkap

Kamis, 12 September 2024 - 15:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Jumat (6/9/2024).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dari penggerebekan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 10 orang.

“Sepuluh tersangka di antaranya AT, SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” kata Helfi, kepada wartawan, pada Kamis (12/9/2024).

Helfi menyebut sebanyak 8 tersangka di antaranya ditangkap di hotel wilayah Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. 

Sementara dua tersangka lainnya diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.

Dalam pembahasan yang sama, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri S mengatakan para pelaku beraksi sejak awal tahun 2024.

“Mereka beroperasi di th 2024 awal dan sudah enam kali melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar pecahan Rp100.000,” kata Andri.

Sementara itu Andri menuturkan dalam penggerebekan ini pihaknya juga menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," ungkapnya.

Kemudian akibat perbuatannya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ars/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral