Ilustrasi penusukan..
Sumber :
  • AntaraNews/Diasty Surjanto

Dendam Kesumat 6 Tahun Lalu, Pria Ditusuk Adik Ipar di Jakarta Timur

Jumat, 13 September 2024 - 17:21 WIB

Akibat perbuatannya tersebut saat ini pelaku telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara. 

Untuk diketahui, viral di media sosial seorang pria berinisial BN tewas usai ditusuk adik iparnya sendiri berinisial NFP. Peristiwa ini terjadi di Jalan Amd RT 12 RW 06, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (12/9/2024).

Pembunuhan ini diunggah dalam akun Instagram @merekamjakarta dengan caption ‘PRIA NEKAT HABISI NYAWA KAKAK IPARNYA DI DEPAN ISTRI DAN ANAR DI CIRACAS, DIDUGA KARENA SAKIT HATI’.

Terlihat dalam video terdapat seorang wanita yang merupakan istri korban menangis histeris akibat aksi tersebut. Kemudian tampak satu unit mobil berwarna putih yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) terdapat bercak darah korban.

Setelahnya korban dievakuasi menggunakan ambulans dan mobil yang menjadi TKP diamankan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 20.25 WIB.

“Telah Terjadi pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia. Korban laki-laki berinisial BN, dan pelaku laki-laki berinisial NFP,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (13/9/2024).

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral