Arsip foto I Nyoman Sukena (38) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali..
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Sempat Bikin Heboh, Kini Pemelihara Landak Jawa I Nyoman Sukena Dituntut Bebas oleh JPU

Jumat, 13 September 2024 - 17:28 WIB

Selain itu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, Jaksa meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Jaksa juga meminta Hakim agar memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA.

Dalam surat tuntutan Jaksa, tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa Nyoman Sukena menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut, terdakwa bukan merupakan residivis, terdakwa kurang paham adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi, serta terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Nyoman Sukena mengaku senang. Dirinya berterima kasih terhadap semua pihak yang membantunya agar bebas dari jeratan hukum. Dia mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.

"Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya," katanya, didampingi istri Ni Made Lastri (34).

Ia pun mengaku kapok dan akan berhati-hati dalam memelihara hewan agar tidak memelihara hewan yang dilindungi Undang-Undang.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral