Rencana Prabowo Subianto Tambah Menteri di Pemerintahannya, Partai Golkar: Nggak Ada Masalah, Asalkan.
Sumber :
  • ANTARA

Rencana Prabowo Subianto Tambah Menteri di Pemerintahannya, Partai Golkar: Nggak Ada Masalah, Asalkan

Jumat, 13 September 2024 - 17:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespons soal rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto menambah menteri di pemerintahan 2024-2029.

Bahlil mengatakan pihaknya tidak masalah jika jumlah menteri bertambah untuk kebutuhan percepatan.

Dia mengatakan urusan jumlah kementerian merupakan hak prerogatif dari Presiden.

Dengan demikian, dia pun menyerahkan semuanya kepada Prabowo Subianto yang akan menjabat mulai pada 20 Oktober 2024.

"Nggak ada masalah kok, tinggal tupoksinya saja saya pikir itu masing-masing pemimpin punya style berbeda," kata Bahlil dilansir Jumat (13/9/2024).

Selain itu, Bahlil meyakini Prabowo bakal mempertimbangkan secara matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan hal itu guna merespons isu jumlah kementerian ditambah dari 34 kementerian menjadi 44 kementerian.

Bahlil mengaku sudah berkomunikasi mengenai jumlah menteri, tetapi meminta publik agar menunggu kepastian jumlah menteri yang bakal ditetapkan Prabowo.

"Ada deh. Saya memang pernah berdiskusi dalam berbagai topik ya dan saya pikir tunggu tanggal mainnya," katanya.

Adapun kini Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang. Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral