Suasana rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Jakarta..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Pimpinan DPRD DKI Ngamuk ke Anggota Dewan Legislatif Buntut Rapimgab Usulan Pj Gubernur Jakarta Ngaret

Jumat, 13 September 2024 - 20:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPRD Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani marah lantaran rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) ngaret karena anggota dewan legislatif datang terlambat.

Sebagaimana diketahui dalam undangan yang diterima oleh tvOnenews.com, Rapimgab pengusulan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Akan tetapi, rapat tersebut baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ke depan karena kita wakil rakyat yang akan memperjuangkan nasib rakyat apalagi ke depan kita ingin sejahterakan rakyat, tolong dari pimpinan parpol dan seluruh anggota DPRD agar bisa disiplin," tegas dia, di Ruang Rapat DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menceramahi para anggota dewan mengapa sikap disiplin itu penting.

"Karena dalam kehidupan kunci kesuksesan adalah disiplin, kalau disiplin ini tidak berjalan mungkin bisa jauh nanti kita sampai pada kesuksesan. Kita berharap untuk periode 2024-2029 ke depan agar seluruh anggota DPRD bisa disiplin," ujarnya.

"Karena apa? Karena tugas kita tugas yang sangat besar memberikan perhatian, memberikan pelayanan, memperjuangkan nasib rakyat Jakarta, ini mohon ke depan agar jadi perhatian," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan pengusulan dan penetapan tiga nama pengganti Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ditunda hingga Jumat (13/9/2024).

Adapun keputusan penundaan ini disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar di DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Politikus PKS ini menuturkan bahwa semua perwakilan partai politik dapat menyerahkan usulan tiga nama pengganti Pj Gubernur DKI Jakarta sebelum 13 Oktober 2024.

“Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024,” jelas dia.

“Silakan setiap perwakilan partai politik dapat memberikan pendapatnya,” sambung dia.

Para legislatif perwakilan setiap fraksi mayoritas sepakat dengan usulan penundaan tersebut.(agr/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral