- tvOnenews.com/Rizki Amana
Terduga Anak Pejabat Pelaku Kasus Bullying Siswa Binus School Simprug Ajukan Restorative Justice, Ayah Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan bullying, penganiayaan, hingga pelecehan seksual terhadap seorang siswa Binus School Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel) berinsial RE memasuki tahap penyidikan.
Kendati telah naik status penyidikan, pihak keluarga para terduga pelaku mencoba menempuh jalur restorative justice terhadap korban dan keluarganya.
Langkah restorative justice yang diajukan oleh keluarga para terduga pelaku pun diakui oleh S selaku ayah korban RE.
- Istimewa
"Saya selaku orangtua ananda RE, selaku korban bully ya, dan kasus penganiayaan, saya sudah merundingkan masalah ini bersama istri, bersama anak-anak, dan keluarga besar kami," kata S kepada awak media di Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2024).
S mengatakan pihaknya enggan menerima tawaran restorative justice yang diajukan kubu keluarga para terduga korban tersebut.
Bahkan, kata S pihaknya bakal terus menempuh jalur hukum terkait dugaan kasus yang menimpa anaknya tersebut.
"Setelah melakukan perundingan yang cukup panjang, jadi sehingga kami memutuskan untuk melanjutkan perkara ini sampai ke meja hijau. Apapun kondisi dan keadaannya kami siap untuk menyelesaikan kasus ini sampai seselesai-selesainya, sampai ke meja hijau, sesuai dengan hukum yang berlaku," kata S.
"Jadi alasan saya itu, kebetulan saya punya beberapa anak, jadi saya mempunyai harapan jangan sampai terulang lagi kasus bully ini," sambungnya.
Polisi Ungkap Kasus Bullying Siswa Binus School Simprug Naik Sidik, Kubu Korban: Terduga Pelaku Anak Pejabat
Binus School Simprug, Jakarta Selatan tengah menjadi sorotan publik usai terjadinya kasus bullying, penganiayaan dan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswanya berinsial RE (16).
Bahkan kasus bullying yang dialami oleh RE kini tengah memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi naiknya kasus bullying yang telah dilaporkan pihak keluarga korban RE pada Januari 2024 lalu.
"Iya sudah naik penyidikan," kata Nurma Dewi kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Nurma menuturkan penyidik menaiki status kasus bullying tersebut usai menemukan sejumlah unsur tindak pidana.
Menurutnya penyidik mendapati unsur pidana dari kasus yang dilaporkan korban tersebut usai melakukan rangkaian penyelidikan alat bukti yang ada.
"Ya kalau tindak pidana, kalau lihat videonya jelas, ada," kata Nurma.
Pelaku Bullying Diduga Anak dari Ketua Umum Partai Politik
Kuasa hukum keluarga korban, Agustinus Nahak mengatakan kasus bullying dilakukan oleh sejumlah anak yang menempuh pendidikan sekolah elit tersebut.
Menurutnya dugaan aksi penganiayaan dan bullying dialami korban usai tak menuruti perintah dan permintaan para pelaku.
"Anak korban diminta untuk melayani mereka. Justru karena dia tidak mau dan tidak ikut, akhirnya kejadian ini terjadi," ungkap Agustinus saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Agustinus menuturkan para terduga pelaku berani melakukan aksi tersebut usai mengaku berasal dari keluarga pejabat.
Tak tanggung-tanggung, para terduga pelaku itu mengaku sebagai anak dari Ketua Umum Partai Politik (Parpol) kepada korban sebelum melakukan aksi bullying dan penganiaayannya.
"Si siswa-siswa ini yang menyatakan diri langsung, memperkenalkan bahwa bapak saya adalah ketua partai, bapak saya adalah pejabat. Bukan dia (korban-red) yang ngarang, bukan," katanya. (raa)