- Istimewa
Asik Bermain TikTok, Mantan Penyanyi Cilik Chikita Meidy Dipolisikan, Ternyata Ini Kasusnya…
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita bernama Silda Oktavia didampingi kuasa hukumnya melaporkan penyanyi cilik Chikita Meidy ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (12/9/2024). Yang bersangkutan diduga melakukan pencemaran nama baik akibat unggahan video dalam akun TikTok Chikita Meidy.
“Kami membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami Silda Oktavia,” kata Kuasa Hukum Silda, Erik Hutajulung dikutip Sabtu (14/9/2024).
Laporan ini juga telah teregister dengan Nomor: LP/B/5482/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 September 2024 pukul 14.32 WIB.
Tertulis bahwa pelapor selaku korban melihat postingan di akun Tiktok ‘Chikita Meydi atau Cerita Chikita’ pada 6 September 2024 berisi video yang menyebut identitas korban hingga mencermarkan nama baik korban.
“Video menyebut nama korban, akun Instagram, pekerjaan, menyebut korban merugikan, membuat terlapor tidak punya pendapatan, membuat keluarga terlapor meninggal dan membuat bangkrut terlapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya,” ujar Erik.
Akibat perbuatannya tersebut korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) Dan Atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP Dan Atau Pasal 315 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, Silda Oktavia Rossa menjelaskan bahwa dirinya merasa dirugikan usai yang bersangkutan mengunggah konten kerugian skincare.