Politisi PPP, Ali Masykur..
Sumber :
  • Istimewa

Kontroversi Penunjukan Ketua DPRD Pamekasan Berbuntut Panjang: Ali Masykur Klaim Ikuti Uji Kelayakan, Dibantah Andy Suparto

Sabtu, 14 September 2024 - 10:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Situasi politik di Pamekasan kini memanas setelah muncul pernyataan dari Ali Masykur, politisi PPP, terkait proses penunjukan Ketua DPRD Pamekasan periode 2024-2029.

Ali Masykur mengeklaim telah mengikuti uji kelayakan (fit & proper test) bersama rekannya, Andy Suparto, sebelum menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP PPP.

DPP PPP diketahui telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 3914/SK/DPP/C/IX/2024 pada 5 September 2024.

Surat yang ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, tersebut menunjuk Ali Masykur sebagai Ketua DPRD Pamekasan.

SK ini diterima oleh Ali Masykur pada 8 September 2024.

Namun, Andy Suparto menegaskan dirinya tidak pernah diundang atau mengikuti proses uji kelayakan tersebut.

“Saya tidak pernah dipanggil atau diundang oleh DPP PPP untuk mengikuti fit & proper test. Saya baru mengetahui hal ini setelah membaca berita di media,” ujar Andy dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).

Meskipun membantah keterlibatannya dalam uji kelayakan, Andy Suparto memastikan dirinya tidak keberatan dengan keputusan DPP PPP yang menunjuk Ali Masykur sebagai Ketua DPRD Pamekasan.

“Kalau keputusan akhirnya jatuh ke Ali Masykur, saya tidak ada masalah,” jelasnya.

Adapun, Ketua DPC PPP Pamekasan, Wazirul Jihad sejauh ini belum memberikan komentar terkait ketidaksesuaian informasi ini.

Hingga berita ini diturunkan, DPP PPP juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses seleksi Ketua DPRD yang dinilai kurang transparan oleh sebagian pihak.

Publik Pamekasan kini menunggu klarifikasi lebih lanjut dari DPP PPP mengenai proses seleksi yang melibatkan dua kandidat tersebut.

Kejelasan dari DPP diharapkan dapat meredakan spekulasi terkait dugaan adanya ketidakberesan dalam penunjukan Ketua DPRD Pamekasan.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral