- Biro Humas Kemnaker
Formula Baru Upah Minimum, Menaker Ida Fauziyah Minta Kolaborasi Depenas Wujudkan Ketenagakerjaan Berdaya Saing: Harus Inovatif
"Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional," ujar Ida Fauziyah saat memberikan sambutan.
- Biro Humas Kemnaker
Lebih lanjut, Menaker menyoroti pentingnya peran Depenas dalam memantau indikator ekonomi dan ketenagakerjaan secara berkala
Hal ini bertujuan agar kebijakan pengupahan, terutama upah minimum, dapat terus diperbarui sesuai dengan kondisi ekonomi yang dinamis, sehingga kesejahteraan pekerja bisa tetap terjaga tanpa menekan pertumbuhan sektor usaha.
Selain soal pengupahan, Menaker juga menyinggung tantangan di sektor ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal yang masih mendominasi pasar tenaga kerja.
Berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2024, sebanyak 59,17% dari total 142,18 juta pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal.