Menaker Ida Fauziyah dalam Sidang Pleno ke-4 bersama Depenas untuk masa jabatan 2023-2026, yang digelar di Surabaya, Sabtu (14/9/2024)..
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

Formula Baru Upah Minimum, Menaker Ida Fauziyah Minta Kolaborasi Depenas Wujudkan Ketenagakerjaan Berdaya Saing: Harus Inovatif

Minggu, 15 September 2024 - 12:50 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) berperan penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia yang adil, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat global.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal ini dalam Sidang Pleno ke-4 bersama Depenas untuk masa jabatan 2023-2026, yang digelar di Surabaya pada Sabtu (14/9/2024).

Menaker menjelaskan, keberadaan Depenas tidak hanya berfungsi sebagai forum diskusi, tetapi juga sebagai mitra penting dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Salah satu isu yang disorotnya adalah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, yang memperkenalkan formula baru dalam penetapan upah minimum.

Formula ini, menurutnya, perlu didukung oleh partisipasi aktif dari Depenas untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan adil.

PP No. 51 Tahun 2023, jelas Menaker, disusun melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Depenas.

Formula ini dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha.

"Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional," ujar Ida Fauziyah saat memberikan sambutan.

Menaker Ida Fauziyah dalam Sidang Pleno ke-4 bersama Depenas untuk masa jabatan 2023-2026, yang digelar di Surabaya, Sabtu (14/9/2024).
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

 

Lebih lanjut, Menaker menyoroti pentingnya peran Depenas dalam memantau indikator ekonomi dan ketenagakerjaan secara berkala

Hal ini bertujuan agar kebijakan pengupahan, terutama upah minimum, dapat terus diperbarui sesuai dengan kondisi ekonomi yang dinamis, sehingga kesejahteraan pekerja bisa tetap terjaga tanpa menekan pertumbuhan sektor usaha.

Selain soal pengupahan, Menaker juga menyinggung tantangan di sektor ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal yang masih mendominasi pasar tenaga kerja.

Berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2024, sebanyak 59,17% dari total 142,18 juta pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal.

Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka 4,82%, yang merupakan angka terendah dalam lima tahun terakhir.

Menteri Ida juga menekankan, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar lainnya seperti bonus demografi dan revolusi industri 4.0.

Perubahan ini mendorong terjadinya pergeseran signifikan dalam pola kerja dan praktik bisnis.

Menurutnya, banyak perusahaan yang belum sepenuhnya beradaptasi dengan teknologi digital kerap menyalahkan kondisi ekonomi.

Padahal, solusinya adalah berinovasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Guna menghadapi tantangan tersebut, Menaker mengajak Depenas untuk terus berperan aktif memberikan rekomendasi kebijakan yang adaptif dan inovatif.

"Saya yakin Depenas mampu berkontribusi besar dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berdaya saing, dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja dan keseimbangan dalam hubungan industrial," ujarnya menutup pernyataannya.

Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, Depenas, dan para pemangku kepentingan lainnya, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kompetitif di tengah tantangan global.

Inovasi dan adaptasi terhadap perubahan zaman akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa kesejahteraan pekerja tetap terjaga, sementara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan usaha juga tidak terganggu. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral