Konpers KADIN.
Sumber :
  • Tim tvOne/Aldi

Kabar Baik! Menkumham Sebut Keppres Anindya Bakrie Ketum Kadin Segera Diproses

Minggu, 15 September 2024 - 20:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut kepengurusan Kadin Indonesia melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sah secara hukum. 

Sebelumnya, Munaslub Kadin yang digelar pada Sabtu (14/9/2024) kemarin, menunjuk Anindya Bakrie menjadi Ketum Kadin periode 2024-2029.

Menyikapi hal itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Pemerintah tidak ingin ikut campur soal permasalahan internal yang terjadi di tubuh Kadin Indonesia.

"Kalau kami di pemerintah, ini kan urusan internal Kadin, dan sudah diselesaikan di keputusan Munaslub, pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus kadin provinsi," katanya di Menara Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024). 

Maka dari itu, Supratman mengungkapkan, bahwa Keputusan Presiden soal terpilihnya Anindya sebagai Ketum Kadin yang baru akan segera diterbitkan sesuai dengan proses dan peraturan yang berlaku. 

"Ya pasti aturannya seperti itu, namun nanti semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses administrasi di Kemenkumham," ungkapnya. 

Supratman menegaskan, bahwa surat keputusan presiden tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. 

"Kalau bisa secepetnya kenapa harus berlama lama," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Anindya Bakrie menepis bahwa terpilihnya dia menjadi Ketum Kadin melalui proses yang ilegal. Pasalnya, Munaslub yang digelar Sabtu kemarin merupakan inisiatif dari Kadin Daerah. 

"Mereka lah yang membuat panitia untuk menentukan forum jalannya persidangan dan hasilnya sesuai dengan AD/ART," katanya di menara Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024). 

Anindya menegaskan, Kadin yang resmi adalah yang dipimpin oleh dirinya. Hal ini merespon soal adanya penolakan terhadap kubu mantan ketua kadin sebelumnya Arjad Rasjid yang menyebut Munaslub yang digelar pada Sabtu kemarin adalah forum ilegal. 

"Tidak ada dua kadin, dari dulu dan sekarang dan tentu kedepannya, karena kadin satu satunya wadah dunia usaha di dalam Undang-Undang," tegasnya. (aha/ebs) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral