Tarif PPN Rumah Naik Jadi 2,4% di 2025: Apa Saja Kriteria dan Aturannya?.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Tarif PPN Rumah Naik Jadi 2,4 Persen di 2025: Apa Saja Kriteria dan Aturannya?

Senin, 16 September 2024 - 01:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pajak 2,4 persen yang dikenakan pada pembangunan rumah.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa pajak tersebut tidak berlaku untuk semua pembangunan rumah. 

Pajak 2,4 persen ini hanya diberlakukan untuk rumah dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi.

“Apakah semua pembangunan rumah dikenakan PPN? Tidak. Hanya yang memiliki luas bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu, tidak ada PPN," jelas Prastowo melalui akun X pribadinya, @prastow, Sabtu (14/9/2024).

Prastowo menambahkan bahwa aturan pajak ini bukanlah hal baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun 1995, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Tujuan dari pajak ini, menurutnya, adalah untuk menciptakan keadilan. 

“Kalau membangun dengan kontraktor dikenakan PPN, seharusnya membangun rumah sendiri dengan anggaran yang sama juga diperlakukan serupa," tambahnya.

Prastowo juga menyampaikan bahwa tarif pajak untuk pembangunan rumah sendiri kemungkinan akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun 2025. 

Hal ini mengikuti kenaikan tarif PPN umum yang mencapai 11 persen.

"Berdasarkan ketentuan, tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) hanya 2,2 persen karena pengenaan pajaknya hanya 20 persen dari total biaya pembangunan. Jika tahun depan PPN naik, maka tarifnya akan menjadi 2,4 persen," jelasnya.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022, yang mengatur tentang PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. 

Pajak ini berlaku untuk individu atau badan yang membangun rumah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, di luar kegiatan usaha atau pekerjaan.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1), pajak tersebut dihitung, dipungut, dan disetorkan oleh pihak yang membangun rumah, dengan besaran pajak dihitung dari 20 persen total biaya pembangunan, dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku. (aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral