Tampang terduga pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Sumber :
  • Istimewa

Semakin Terang, Jejak IS Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan Perlahan Terungkap, Kabarnya Pelaku Sudah Kabur ke Daerah...

Senin, 16 September 2024 - 15:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jejak Indra Septiarman (IS) tersangka kasus pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang perlahan terungkap.

Warga Padang Pariaman dibuat geger dengan penemuan jasad Nia, gadis penjual gorengan yang terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9/2024) lalu.

Sebelumnya, keluarga Nia gadis penjual gorengan itu mengira anaknya hilang. Namun, ia kemudian ditemukan tak jauh dari dagangannya yang berserangan dalam kondisi mengenaskan.

Pihak Polres Padang Pariaman dan Polda Sumatera Barat pun melakukan penyelidikan di sekitar TKP ditemukannya jasad Nia, gadis penjual gorengan itu.

Ternyata, beberapa bukti dan keterangan saksi mengarah kepada satu orang yakni Indra Septiarman sebagai terduga pelaku pembunuhan. Pria 26 tahun itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski beberapa bukti sudah dikumpulkan, namun keberadaan pembunuh Nia hingga saat ini masih dalam pencarian polisi.

Walaupun demikian, diduga Indra kabur dalam keadaan tergesa-gesa karena di dekat TKP ditemukan tas diduga kuat miliknya.

"Kami menemukan salah satu barang bukti baru berupa tas, yang diduga kuat milik pelaku," kata Iptu AA Regi, ditemui wartawan, Senin (16/9/2024).

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Indra berhasil kabur dari Pulau Sumatera dan menyeberang ke Pulau Jawa.

Indra juga disebut memiliki logat Padang yang kuat, ditambah wajahnya yang kini sudah terungkap ke media.

__Mantan Napi Narkoba

Sebelum ramai ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan sekaligus pencabulan terhadap Nia, gadis penjual gorengan, rupanya nama Indra Septiarman merupakan mantan narapidana kasus narkoba.

Beredar di media sosial, Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang pada tahun 2017 menetapkan Indra bersalah dalam kasus jual beli narkoba.

"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu-sabu," tulis Putusan PN Padang Panjang tersebut.

Di dalam putusan itu, disebutkan juga bahwa Indra dijatuhi hukuman pidana enam tahun serta denda Rp 800 juta.

Sebelumnya, pihak kepolisian di TKP ditemukannya jasad Nia, juga menemukan tas berisi pakaian, KTP orang tua Indra, serta sabu sekaligus alat hisapnya.

Selain dari KTP, polisi juga mendapatkan keterangan dari para saksi bahwa benar tas tersebut adalah milik Indra yang tertinggal di dekat TKP. (iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral