Indra Septiarman terduga pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Sumber :
  • Istimewa

Kerabat Nia Gadis Penjual Gorengan Mengaku Kenal IS Pelaku Pembunuhan, Sering Bawa Anjing dan Mondar-mandir Kampung Korban

Senin, 16 September 2024 - 16:18 WIB

Di dalam putusan PN Padang Panjang tersebut, terungkap bahwa Indra pernah menjadi narapidana kasus peredaran narkoba pada tahun 2017.

Atas perbuatannya tersebut, pembunuh Nia gadis penjual gorengan itu dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp 800 juta.

Saat ini, keberadaan Indra masih dicari pihak kepolisian. Meski demikian, diduga pria 26 tahun itu kabur dengan tergesa-gesa.

Sejauh ini, di TKP ditemukan tas diduga kuat milik tersangka berisi pakaian, KTP orang tua tersangka, serta sabu berikut alat hisapnya. (iwh)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral