Tampang terduga pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Sumber :
  • Istimewa

Sosok Indra Septiarman, Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan Orang Tuanya Meninggal dan Pernah Ditahan di Lapas Anak atas Kasus Pencabulan

Senin, 16 September 2024 - 17:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nama Indra Septiarman atau IS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nia, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Setelah namanya ditetapkan sebagai tersangka, masa lalu terduga pelaku pembunuhan Nia gadis penjual gorengan tersebut juga ikut terungkap.

Terungkap, sebelum menjadi tersangka pembunuhan Nia gadis penjual gorengan, Indra Septiarman memiliki deretan kasus kriminal yang pernah menjeratnya.

Beberapa kasus yang pernah menjerat Indra Septiarman adalah pencabulan saat dirinya masih di bawah umur dan jual beli narkoba.

Seorang warga yang tinggal di sekitar rumah Nia, Desi Novita mengunngkapkan dirinya kurang lebih mengetahui sosok Indra Septiarman itu.

Baik korban dan pelaku tinggal di desa yang berbeda namun lokasinya cukup dekat.

Sebagai penjual gorengan, Nia sering berkeliling di sekitar desa termasuk di dekat tempat tinggal pelaku.

"Kasus pencabulan, itu sempat dia ditahan dimasukin ke lapas anak yang di Solo ya," kata Desi, diwawancarai wartawan dikutip Senin (16/9/2024).

Selain itu, Desi mengungkapkan orang tua Indra sudah meninggal dunia sehingga.

Ia mengatakan, ibu dari Indra sudah lama meninggal pada waktu pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan itu belum sekolah.

Sementara sang ayah adalah sopir mobil sehingga jarang bisa mengurus anaknya.

"Bapaknya kan bawa mobil, jadi otomatis anak ini tidak terjaga," kata Desi menambahkan.

Berdasarkan keterangan warga, Nia dan pelaku tidak saling mengenal dan hanya sekadar tetangga desa.

Sebelumnya, beredar juga di sosial media masa lalu dari Indra Septiarman terkait kasus jual beli narkoba.

Di dalam putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang tahun 2017, ia ditetapkan bersalah secara sah terkait kasus jual beli narkotika.

Atas perbuatannya tahun 2017 itu, Indra dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp 800 juta. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral