- Wawan Setyawan
Kapolri Diminta Turun Tangan Tegur Kapolda Sulawesi Selatan Andi Rian Djajadi yang Diduga Telah Intimidasi Wartawan
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Andi Rian Djajadi tengah jadi sorotan setelah diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan media nasional.
Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan untuk menegur langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Pasalnya, sebelumnya pengamat menilai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Abdul Karim tak akan berani menegurnya karena sesama jenderal bintang dua.
"Pertanyaannya, apakah pemanggilan Divisi Propam akan efektif? Mengingat Kadiv Propam dan Kapolda sama-sama bintang dua," kata Pengamat Kopilisian ISESS (Institute for Security and Strategic Studies), Bambang Rukminto, Minggu (15/9/2024).
"Yang bisa dilakukan hanyalah mendorong Kapolri untuk melakukan teguran pada oknum Kapolda yang melakukan intimidasi,dan tidak mengindahkan UU Pers," tambahnya.
Bahkan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Andi Rian juga tak mengindahkan panggilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Kapolri harus turun tangan langsung memberikan teguran kepada oknum kapolda tersebut.
"Kalau Kompolnas tidak diindahkan itu wajar. Jadi, Kapolrilah yang harus melakukan teguran secara langsung setelah mendapat masukan dari Kompolnas," tuturnya.
Bambang mengaku khawatir jika Kapolri malah membiarkan kasus ini dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap Polri.
"Kalau penegak hukum sudah mengabaikan etik dan disiplin, ya tinggal menunggu waktu saja bagi publik untuk mengabaikan peraturan. Diawali dari semakin menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidakpercayaan pada penegakan hukum. Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten," ujarnya.
Menurutnya, jika publik sudah tak percaya pada penegakan hukum, artinya sudah mengarah pada negara gagal.
Jika negara gagal, secara sederhana dipahami sudah tak adanya kemampuan negara untuk mengikat unsur-unsur negara dengan hukum.
“Bila diteruskan bisa mengarah pada negara bubar, disintegrasi, lemah, dan lain-lain,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, kasus pungutan liar (pungli) di Polres Bone jadi sorotan pasca diberitakan Heri Siswanto, seorang jurnalis.
Sang jurnalis kemudian diduga menerima intimidasi dari Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi.
Awalnya, Heri melaporkan adanya pungli dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bone.
Salah seorang warga yang mau mengurus SIM A mengaku diminta bayar Rp500 ribu, jauh lebih tinggi dari biaya resmi.
Berita ini lantas viral di media sosial. Tapi, karena berita itu Heri mengaku dapat telepon langsung dari Irjen Andi Rian.
Singkat cerita, keluarga Heri juga merasakan dampak. Istrinya, Gustina Bahri, yang bekerja sebagai ASN Polri di Polres Sidrap, dimutasi ke Polres Selayar, sebuah wilayah yang cukup jauh dan terpencil.
Ada dugaan mutasi sebagai bentuk balasan atas berita yang dibuat Heri.(muu)