Terkuak! Jejak Hitam Indra Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Ternyata Pernah Tersandung Kasus....
Sumber :
  • istimewa

Terkuak! Jejak Hitam Indra Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Pernah Terlibat Kasus...

Selasa, 17 September 2024 - 02:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan Indra Septriaman (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Bahkana, baru-baru ini polisi menguak jejak hitam Indra Septriaman. Di mana dia adalah warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, dan merupakan tetangga korban, yang ternyata adalah seorang residivis. 

Dia pernah mendekam di penjara karena kasus pencabulan sebelumnya.

Kemudian, belakangan ini, foto-foto Indra Septriaman beredar luas di masyarakat. 

Dalam gambar-gambar tersebut, ia tampak berpose selfie tanpa baju dan menampilkan tato di lengannya.

Kombes Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumbar, mengonfirmasi bahwa foto-foto tersebut memang merupakan Indra Septriaman. 

Polisi kini mempercepat pencarian terhadap tersangka sebelum penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Iya, benar. Itu adalah foto tersangkanya, sesuai dengan gambar yang beredar,” ungkap Kombes Dwi pada Senin (16/9).

Nia Kurnia Sari ditemukan dalam keadaan tragis pekan lalu—tangan terikat dan tanpa busana.

Remaja yang sehari-hari menjajakan gorengan dari kampung ke kampung ini diduga menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.

Sebelumnya diberitakan, kisah kelam ini dimulai ketika Indra Septiarman, atau sering disebut IS, beberapa kali terlihat berkeliaran di sekitar rumah gadis cantik penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. 

Pada hari tragis Jumat (6/9/2024), IS bahkan terlihat membuntuti Nia, yang kemudian dilaporkan hilang dan ditemukan tewas.

Setelah penemuan jasad Nia, Indra tiba-tiba menghilang tanpa jejak. 

Sebelumnya, warga sempat melihat Indra meminjam cangkul dan tampak gelisah dengan pakaian kotor penuh bekas tanah, menambah kecurigaan.

- Penemuan Bukti Penting oleh Polisi

Dilansir dari berbagai sumber, polisi berhasil menemukan beberapa barang mencurigakan, termasuk baju dengan motif garis berwarna oranye, hitam, dan abu-abu, serta sepasang sandal putih-oranye di sekitar lokasi perkebunan. 

Barang-barang ini diduga milik IS, yang menjadi bukti kuat dalam penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menyatakan bahwa barang bukti ini ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian.

“Dengan bantuan Polda Sumatera Barat, kami berharap kasus ini segera terungkap,” ujarnya.

Hingga kini, polisi masih memburu Indra yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan berusia 18 tahun. 

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan, polisi telah menetapkan IS sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

- Pelarian yang Licik dan Upaya Polisi Mengejarnya

Meski terus diburu, Indra masih berhasil lolos dari kejaran polisi. 

Tersangka diketahui memiliki kecerdikan dalam bersembunyi, memanfaatkan pengetahuannya tentang medan sekitar untuk menghindari penangkapan.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyisir berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat pelarian IS. 

Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah tas milik Indra.

Indra sendiri diketahui sebagai residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dan pencabulan, membuat warga semakin curiga dengan keberadaannya.

- Drama Penangkapan yang Menegangkan

Koordinator Tagana Padang Pariaman, Donald Debra, turut mengisahkan momen-momen tegang ketika polisi hampir berhasil menangkap Indra. 

Beberapa hari lalu, polisi menggerebek sebuah gubuk di sekitar Pasar Gelombang yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. 

Namun, Indra kembali berhasil meloloskan diri, bahkan sempat terjadi baku tembak di lokasi tersebut.

Penangkapan Indra Septiarman masih menjadi prioritas utama polisi. 

Kejahatan keji ini terus memicu perhatian publik, dan harapan tinggi agar pelaku segera diadili sesuai hukum. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral