Karyawan perusahaan animasi di Jakarta Pusat diduga kerja rodi, kerja sampai jam 4 subuh.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon-viva.co.id

Komnas Perempuan Minta Kemnaker hingga Polisi Usut Dugaan Kekerasan yang Dialami Karyawan Perusahaan Animasi di Jakarta Pusat

Selasa, 17 September 2024 - 09:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan angkat bicara soal karyawan berinisial CS yang diduga mengalami kekerasan oleh bosnya. Peristiwa ini terjadi dalam kantor perusahaan animasi di Jalan Sumenep Nomor 23, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebutkan telah menerima pengaduan dari terlapor. Komnas Perempuan meminta agar pihak kepolisian segera mengusut terduga pelaku.

“Karenanya kita perlu mendorong agar kepolisian segera mengusut terduga pelaku,” ucap Andy, saat dihubungi, pada Selasa (17/9/2024).

Selain itu, Andy juga meminta agar Unit Pelayanan Terpadu untuk Perempuan dan Anak (UPTD P2A) Jakarta segera memberikan dukungan pemulihan terhadap korban. 

Kemudian, Andy menuturkan kasus ini juga perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang. 

“Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada dengan memberikan perhatian pada pemenuhan hak-hak korban. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib dan pemerintah yang menjadi penanggungjawab utama pemenuhan hak,” jelasnya.

Komnas Perempuan menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi karena ini merupakan tindak kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja. 

“Kita tahu bahwa konstitusi menjamin hak bekerja dan hak kehidupan yang bermartabat termasuk dalam lingkungan kerja. Untuk itu, majikan atau pemilik perusahaan perlu memastikan kondisi kerja yang aman, bebas dari eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan serta pelindungan atas hak maternitas,” tuturnya.

Andy menjelaskan saat ini ada sejumlah aturan yang dapat dirujuk selain Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Bahkan, beberapa waktu lalu sudah ada Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Hal ini semakin menegaskan tanggung jawab pemberi kerja dalam memastikan pemenuhan hak maternitas itu. 

Sekadar informasi, korban mengungkap kejadian dugaan kekerasan yang dialaminya dalam akun media sosial X @Adriandhy. 

Ia menyebut bos berinisial CL dan KL suaminya harus diberikan tindakan hukum akibat melakukan kekerasan terhadap karyawannya. 

Tertulis dalam unggahan akun tersebut bahwa tak hanya satu atau dua korban. Beberapa karyawan juga mengalami kekerasan verbal dan fisik bos perusahaan tersebut. 

Korban menceritakan dirinya mengalami eksploitasi saat kerja hingga pulang dini hari. Korban yang saat itu tengah hamil mengalami pendarahan hingga harus lahiran secara prematur. 

“Lalu empat bulan kemudian anak saya meninggal dia malah marah-marah ke teman saya. Intinya saya enggak boleh tinggalin kerjaan walaupun anak saya meninggal,” tulis curhatan CS.

Selain itu, korban juga pernah dihukum naik turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari dan disuruh menampar diri sendiri sampai 100 kali. (ars/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral