RE selaku korban dugaan bullying di Binus School Simprug saat RDPU bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Sumber :
  • Syifa Aulia-tvOne

Korban Bullying SMA Binus: Pelaku Anak Ketum Partai Inisial A, Anggota DPR dan MK

Selasa, 17 September 2024 - 12:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - RE (16) korban dugaan bullying di Binus School Simprug buka suara peristiwa yang dialaminya. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR.

Dia mengatakan pelaku merupakan anak-anak pejabat. Menurut RE, pelaku mengakui sebagai anak dari ketua umum partai politik (parpol), anak anggota DPR RI serta Mahkamah Konstitusi (MK).

RE mengungkap ketua umum partai yang dimaksud memiliki inisial nama A.

“Mereka mengatakan kepada saya, 'Lu jangan macam-macam sama kita. Lu mau nyaman sekolah di sini, lu mau bisa kita tidak bully di sini, lu harus bisa ngelayanin kita semua. Lu tahu enggak bapak kita siapa? Dia bapaknya ketua partai, bapak dia DPR, bapak dia MK’,” ujar RE saat rapat di Gedung DPR, Selasa (17/9/2024).

“Lalu sahabat dari ketua geng ini mengakui, 'Lu jangan macem-macem. Bapak gue ketua partai sekarang’. Bapak yang berinisial A. Anak yang berinisial M mengaku dan mengatakan itu kepada saya,” sambungnya.

Lebih lanjut, RE mengatakan bahwa anak dari ketua umum partai itu melakukan bullying secara verbal kepadanya.

“Dia tidak memukul saya, tapi dia secara intens membully saya secara verbal,” kata RE.

“Bapak yang berinisial A dan anak yang berinisial M dia tidak pernah memukul saya. Tapi dia selalu bersekongkol dengan gengnya, selalu membully saya secara verbal, selalu menghancurkan mental saya,” lanjut dia.

Sebelumnya, kuasa hukum RE mengungkap bahwa dugaan bullying ini terjadi sejak hari pertama RE bersekolah di Binus School Simprug.

Kuasa hukum mengatakan puncak bullying terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024.

“Pada 30 dan 31, menurut korban RE, dia mengalami dugaan kekerasan fisik, yaitu juga ada dugaan pengeroyokan, dugaan pelecehan seksual dan bullying secara verbal,” beber kuasa hukum dalam kesempatan yang sama.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada 31 Januari 2024.

Namun, Polres Metro Jaksel baru mengeluarkan sprindik pada 9 September 2024 bahwa ada delapan anak yang berhadapan dengan hukum. (saa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
Viral