Kantor yang menjadi lokasi karyawan diduga alami kekerasan di Jalan Sumenep No 23, Menteng, Jakarta Pusat..
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Karyawan Perusahaan Animasi di Jakpus Alami Kekerasan, Disnaker: Perusahaan Terbukti Melanggar Pidana

Selasa, 17 September 2024 - 12:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta ikut menyoroti dugaan kekerasan yang dialami karyawan berinisial CS. Peristiwa ini terjadi di kantor perusahaan animasi, Jalan Sumenep No 23, Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebutkan bahwa perusahaan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana.

“Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan,” kata Hari, saat dihubungi, pada Selasa (17/9/2024).

Akibat hal tersebut, tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas,” jelasnya.

Sementara itu, saat ini tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta bersama tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan lanjutan ke perusahaan terkait dugaan perusahaan melanggar aturan jam kerja.

Sekadar informasi, Korban mengungkap kejadian dugaan kekerasan yang dialaminya dalam akun media sosial X @Adriandhy. 

Ia menyebut bos berinisial CL dan suaminya KL harus diberikan tindakan hukum akibat melakukan kekerasan terhadap karyawannya. 

Tertulis dalam unggahan akun tersebut bahwa tak hanya korban, beberapa karyawan juga mengalami kekerasan verbal dan fisik bos perusahaan tersebut. 

Korban menceritakan dirinya mengalami eksploitasi saat kerja hingga pulang dini hari. Korban yang saat itu tengah hamil mengalami pendarahan hingga harus lahiran secara prematur. 

“Lalu empat bulan kemudian anak saya meninggal dia malah marah-marah ke teman saya. Intinya saya gaboleh tinggalin kerjaan walaupun anak saya meninggal,” tulis curhatan CS.

Selain itu korban juga pernah dihukum naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari dan disuruh menampar diri sendiri sampai 100 kali. (ars/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral