- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan soal Laporan Persetubuhan Sang Anak, Nikita Mirzani: Saya Tidak Mengurusi Percintaan
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Nikita Mirzani memenuhi panggilan pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) terkait kasus persetubuhan hingga praktik aborsi.
Berdasar pantauan tvonenews.com di lokasi, Nikita hadir sekira pukul 13.30 WIB.
Ia tampak mengenakan kaus berwarna putih dan topi berwarna biru tua.
Selain itu, ia juga menggunakan masker berwarna abu dan membawa tas jinjing berwarna putih.
Terlihat Nikita didampingi oleh kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid.
Nikita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau pelapor yang melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya.
Ibu dari Lolly itu pun akhirnya membeberkan alasannya melaporkan Vadel yang merupakan kekasih dari anaknya.
"Yang udah udah kalau ngelaporin orang pasti masuk sih. Kenapa sih sampai akhirnya gua melaporkan orang tersebut ini tuh buat pelajaran semua orang tua yang ada diluar ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur dilakukan tidak baik, tidak benar tidak selayaknya ya kalian wajib lapor," ucap Nikita saat datangi Polres Metro Jaksel, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa anaknya, Lolly bersama dengan pacarnya, Vadel telah melakukan tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh anak-anak seusianya.
"Pertama kan karena itu anak masih di bawah umur, itu anak sudah nelakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan unbuk seumuran dia, tapi udah ini kan sudah menjadi seperti ini jadi yaudah tinggal gimana nanti bapak kepolisian Jaksel menanggapi kasus ini," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid mengatakan bahwa pihaknya tidak mengurusi soal percintaan. Menurutnya, perkara yang dilaporkan oleh pihaknya ini adalah terkait kejahatan terhadap anak di bawah umur.
"Saya tidak mengurusi percintaan. Bahkan persoalan yang merupakan tindak pidana kejahatan, bahkan ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak dibawah umur," kata Fachmi. (rpi/raa)