Gedung Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Bawaslu Mencium Ada Indikasi Pelangaran Netralitas ASN di Medsos Jelang Pilkada Serentak 2024

Selasa, 17 September 2024 - 16:45 WIB

Dia menjelaskan, meskipun bukan merupakan ASN, tetapi dalam aturan, Kepala Desa tidak boleh melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu paslon di suatu daerah. 

"Kepala Desa tidak masuk kedalam ASN tetapi dia dilarang untuk kampanye," tandasnya. 

Sebelumnya, Rahmat Bagja meminta laporan mengenai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah melalui kajian yang matang sebelum diteruskan ke Komisi ASN (KASN). 

Hal itu dikarenakan bahwa selama ini, pihaknya kerap menemukan laporan yang tidak melalui proses kajian dan dikembalikan ke Bawaslu oleh KASN.

"Karena kita pernah menemukan teman-teman Bawaslu meneruskan tanpa melakukan kajian. Dan ada balasan dari KASN yang menyatakan bahwa karena ini tidak dikaji, maka kami kembalikan ke Bawaslu," kata Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (6/7). 

Selain itu, kajian Ini juga bertujuan agar pelanggaran yang telah ditemukan tidak berhenti di tengah jalan. 

Sementara, data pelanggaran harus tercatat detil ke dalam Sistem Pengawasan Pemilihan Pemilihan Umum (Siwaslu). (aha/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral