Gedung Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Bawaslu Mencium Ada Indikasi Pelangaran Netralitas ASN di Medsos Jelang Pilkada Serentak 2024

Selasa, 17 September 2024 - 16:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyebut ada pergerakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN di media sosial mejelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya di Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN dan Deklarasi Bersama Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9). 

"Kita dapat lihat beberapa pergerakan tentang netralitas ASN media sosial, media cetak maupun elektornik," ungkapnya. 

Rahmat mengatakan, bahwa ada permasalahan terbaru terkait dengan Kepala Desa yang sudah secara terang-terangan mendukung salah satu calon tertentu di Pilkada 2024.

Maka dari itu, hal tersebut juga merupakan pekerjaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencegah agar hal tersebut tidak terjadi. 

"PR nya ini bukan hanya kepada BKN, juga ke Pak Mendagri kami beserta pak menteri MenpanRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa," ujarnya. 

Dia menjelaskan, meskipun bukan merupakan ASN, tetapi dalam aturan, Kepala Desa tidak boleh melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu paslon di suatu daerah. 

"Kepala Desa tidak masuk kedalam ASN tetapi dia dilarang untuk kampanye," tandasnya. 

Sebelumnya, Rahmat Bagja meminta laporan mengenai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah melalui kajian yang matang sebelum diteruskan ke Komisi ASN (KASN). 

Hal itu dikarenakan bahwa selama ini, pihaknya kerap menemukan laporan yang tidak melalui proses kajian dan dikembalikan ke Bawaslu oleh KASN.

"Karena kita pernah menemukan teman-teman Bawaslu meneruskan tanpa melakukan kajian. Dan ada balasan dari KASN yang menyatakan bahwa karena ini tidak dikaji, maka kami kembalikan ke Bawaslu," kata Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (6/7). 

Selain itu, kajian Ini juga bertujuan agar pelanggaran yang telah ditemukan tidak berhenti di tengah jalan. 

Sementara, data pelanggaran harus tercatat detil ke dalam Sistem Pengawasan Pemilihan Pemilihan Umum (Siwaslu). (aha/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
01:42
02:59
01:37
02:29
01:59
Viral