Gedung KPU RI.
Sumber :
  • Dok.tvOnenews.com

Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Intip Syarat dan Tahapan Pendaftaran

Selasa, 17 September 2024 - 18:37 WIB

Berikut syarat KPPS Pilkada 2024 yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. (agr/raa)
Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral