Gedung Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Sudah Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Selasa, 17 September 2024 - 20:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima banyak laporan terkait dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu diungkapkannya pada acara Koordinator Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN dan Deklarasi Bersama Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9). 

"Disampaikan oleh Kepala BKN sudah banyak laporan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabulaten Kota mengenai pelanggaran netralitas ASN," ungkapnya. 

Maka dari itu, kata Rahmat, Bawaslu dan BKN akan bekerja sama untuk menindaklanjuti laporan dari Bawaslu daerah terkait dengan pelanggaran netralitas tersebut. 

Adapun dalam hal ini, Rahmat menjelaskan, pasca pendaftaran calon kepala daerah (cakada) pada 27 Agustus lalu, pihaknya telah mendapatkan sebanyak 400 laporan terkait pelanggaran itu. 

"Laporan (pelanggaran netralitas ASN) sudah lebih dari kalau tidak salah 400 ya yang kemudian sedang ditindaklanjuti," jelasnya. 

Dia menegaskan bahwa sanksi terhadap para ASN yang terindikasi tidak netral di Pilkada masih berlaku sama seperti Pemilu 2024 lalu. 

"Sanksi ada pasti. Pasti berdasar pemilihan umum yang lalu, ada. Sekarang akan kita lihat nanti dari laporan ataupun report dari teman-teman BKN," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menyebut adanya pergerakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN di media sosial mejelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Kita dapat lihat beberapa pergerakan tentang netralitas ASN media sosial, media cetak maupun elektornik," kata Rahmat di tempat yang sama. 

Rahmat mengatakan, selain ASN, pihaknya juga menemui adanya permasalahan terbaru yakni terkait dengan Kepala Desa yang sudah secara terang-terangan mendukung salah satu calon tertentu di Pilkada 2024.

Maka dari itu, ini juga merupakan pekerjaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencegah agar hal tersebut tidak terjadi. 

"PR nya ini bukan hanya kepada BKN, juga ke Pak Mendagri kami beserta pak menteri MenpanRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa," ujarnya. 

Dia menjelaskan, meskipun bukan merupakan ASN, tetapi dalam aturan, Kepala Desa tidak boleh melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu paslon di suatu daerah. 

"Kepala Desa tidak masuk kedalam ASN tetapi dia dilarang untuk kampanye," tandasnya. (aha/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral